Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
- PNYD Brimob itu diduga membocorkan informasi perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian meminta Rp2 miliar untuk mengurus kasus.
- Dari dana Rp1,98 miliar yang terkumpul, Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik.
- KPK menangkap keduanya bersama Bupati Anom dan pihak lain serta terus mengusut kemungkinan adanya praktik serupa.
, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Skandal ini mengejutkan banyak pihak karena Setya Budi memiliki rekam jejak mentereng selama bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Setya Budi berstatus sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Ia memiliki pengalaman panjang, termasuk pernah menjalankan tugas negara sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan.
Selain itu, ia juga pernah mendampingi pimpinan KPK periode terdahulu sebagai ajudan selama hampir satu dekade.
Pimpinan KPK Terkejut
Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membagikan pandangannya mengenai sosok Setya Budi.
Alex mengaku sangat terkejut saat mengetahui mantan ajudannya tersebut terlibat dalam pusaran rasuah.
“Selama 9 tahun bersama saya, yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik dan profesional,” ungkap Alexander Marwata kepada wartawan pada Jumat (31/7/2026).
Alex menambahkan bahwa ia dan Setya Budi terkadang masih berkomunikasi untuk sekadar menanyakan kabar satu sama lain.
Pimpinan KPK ini bahkan menyempatkan diri menghadiri acara pernikahan Setya Budi pada masa lalu.
“Sangat tidak menyangka. Kadang masih berkomunikasi meskipun sekadar menanyakan kabar. Waktu dia mantu saya juga datang. Makanya sedih banget mendengar yang bersangkutan terlibat kasus korupsi,” tutur Alex.
Keterlibatan dalam Sindikat Pemerasan Pejabat
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Setya Budi memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi untuk mengakses informasi penyelidikan tertutup.
Setya Budi kemudian membocorkan informasi kelengkapan administrasi penanganan perkara korupsi Bupati Pemalang kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto.
Berbekal dokumen dan informasi dari putranya, Lilik berinisiatif memeras Bupati Anom Widiyantoro.
Lilik menjanjikan penyelesaian kasus sang bupati dengan meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.
Lilik meyakinkan bupati dengan cara memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara serta menunjukkan bukti keberadaan putranya yang bekerja di dalam KPK.
Bupati Anom merespons tawaran tersebut dengan mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.
Haris berhasil menghimpun dana hingga Rp 1,98 miliar.
Ia kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik dalam sebuah pertemuan di Jawa Tengah.
Tim KPK akhirnya menghentikan praktik kejahatan ini melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026.
Petugas KPK langsung menjebloskan Setya Budi bersama ayahnya, Bupati Anom, dan Haris ke sel tahanan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama.
KPK menjerat Setya Budi dan Lilik dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik kini terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lain.
