Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026, dan telah memicu gelombang protes serta pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Lima tersangka yang ditetapkan adalah:
- I Wayan Eka Mariarta, selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok
- Bambang Setyawan, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
- Yohansyah Maruanaya, selaku Jurusita Pengadilan Negeri Depok
- Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya
- Berliana Tri Kusuma, selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, di mana lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur aparatur pengadilan dan pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Mekanisme Suap dalam Pengurusan Perkara
Kasus ini terkait dengan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok yang dikabulkan PN Depok pada tahun 2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi pengosongan lahan belum dilaksanakan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh perusahaan.
Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025. Dalam proses ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta meminta uang Rp 1 miliar ke PT KD untuk urusan eksekusi. PT KD kemudian sepakat memberikan Rp 850 juta. Pada Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Penyitaan Uang Tunai dan Aliran Dana Mencurigakan
Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, KPK mendeteksi aliran dana mencurigakan dalam rekening tersangka Bambang Setyawan. Penyidik menemukan ketimpangan yang signifikan antara profil pendapatan resmi Bambang dengan lalu lintas uang di rekening pribadinya. Temuan ini membuka kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lain dalam pengurusan perkara sebelumnya.
Peran Juru Sita dan Perjanjian Fee
Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, I Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok. Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan fee Rp 1 miliar dari Ketua PND Depok pun disampaikan, tetapi tidak dipenuhi. Akhirnya, kesepakatan di angka Rp 850 juta tercapai.
Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH, dan pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.
Upaya KPK dalam Menjaga Integritas Lembaga Peradilan
KPK menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain dan pihak tambahan yang terlibat. Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan perkara ini, menurut KPK, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
