Kasus tindak pidana suap yang menimpa Aliza Gunado, mantan anggota DPR RI, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatannya dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa ini terjadi antara September 2025 hingga Juli 2026, dan menjadi salah satu kasus korupsi paling berat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Aliza Gunado, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh politik dengan jaringan luas, diduga terlibat langsung dalam praktik suap untuk memuluskan pengurusan DAK yang dialokasikan kepada daerah tertentu. Dalam kasus ini, Aliza disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang juga terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Keterlibatan Aliza dalam kasus DAK Lamteng tidak hanya menunjukkan adanya jaringan korupsi yang sistematis, tetapi juga membuka mata masyarakat bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi.
Dari hasil penyelidikan KPK, diketahui bahwa Aliza diduga menerima uang suap dari seorang mantan pegawai Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee atas bantuan Aliza dalam mengurus proposal DAK pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017. Aan Riyanto menyatakan bahwa ia diperintahkan oleh mantan Kadis Bina Marga Taufik Rahman untuk mencari pinjaman uang senilai Rp2,085 miliar untuk diberikan kepada Aliza. Penyidik KPK pun menemukan bukti-bukti kuat yang menghubungkan Aliza dalam kasus ini.
Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, yang pernah dituntut karena terlibat dalam kasus suap. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap bahwa Robin pernah menangani perkara suap DAK Lamteng, yang mana Aliza disebut sebagai pihak yang turut serta dalam proses pengurusan anggaran tersebut. Fakta-fakta ini menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Aliza dan para pelaku lainnya.
Kasus Aliza Gunado tidak hanya menjadi contoh kegagalan sistem pengawasan dalam pengelolaan dana negara, tetapi juga menunjukkan bagaimana korupsi dapat merusak kualitas pelayanan publik. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat di daerah, namun jika dimanipulasi, maka akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan adanya praktik suap, dana tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sehingga mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Selain Aliza, ada beberapa tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat pemerintah dan pihak swasta. KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan standar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus Aliza Gunado juga menjadi peringatan bagi seluruh kalangan pejabat publik bahwa tindakan korupsi tidak akan luput dari pengawasan. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, diharapkan muncul kesadaran bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk suap dalam pengurusan DAK, harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Selain itu, perlu adanya reformasi sistem pengawasan dan penguatan regulasi agar korupsi tidak lagi menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia. Dengan kerja sama antara lembaga penegak hukum, masyarakat, dan media, diharapkan dapat tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kasus Aliza Gunado di Lampung menjadi contoh nyata betapa pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan jabatan. Hukum harus ditegakkan dengan adil, dan semua pihak harus sadar bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai keadilan dan kebersamaan dalam masyarakat.
