Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perantara suap dalam proyek daerah kembali mengguncang publik, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rico Dian Sari sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap terkait proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus ini berlangsung antara September 2025 hingga Juli 2026, dan menjadi salah satu contoh nyata dari praktik kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, Rico Dian Sari diduga bertindak sebagai perantara dalam pemberian suap kepada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari. Menurut informasi yang dihimpun oleh KPK, Rico Dian Sari berperan dalam menghubungkan para pengusaha dengan pejabat pemerintah daerah untuk memastikan proyek infrastruktur yang diinginkan dapat diberikan tanpa melalui proses lelang yang transparan. Praktik ini sering disebut sebagai “ijon”, yaitu skema pemberian uang di muka agar proyek bisa dikuasai sebelum lelang dimulai.
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2026. Dalam penyelidikan lanjutan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas bupati, kantor dinas terkait, serta kediaman pihak swasta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp1 miliar dari kediaman Harry Eko Purnomo, salah satu tersangka penerima suap.
Selain Rico Dian Sari, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah pejabat publik, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Rico Dian Sari, sebagai perantara suap, diduga menerima uang dari para pengusaha untuk kemudian diserahkan kepada pejabat pemerintah. Dalam kasus ini, KPK menemukan bahwa Rico Dian Sari tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga terlibat dalam pembagian keuntungan ilegal dari proyek-proyek yang diatur melalui skema “ijon”. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang secara langsung memfasilitasi transaksi ilegal.
Pemanggilan Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong, sebagai saksi juga menunjukkan upaya KPK untuk menyelidiki aliran dana dan kepemilikan aset yang mungkin terkait dengan kasus ini. Dalam banyak kasus korupsi, lingkaran keluarga sering menjadi titik krusial untuk mengungkap pola distribusi keuntungan ilegal. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Intan Larasita menjadi langkah penting dalam penyidikan kasus ini.
Kasus Rico Dian Sari dan tersangka lainnya menegaskan kembali pola klasik korupsi proyek daerah yang terus berulang. Kolusi antara pejabat publik dan pelaku usaha melalui mekanisme “ijon” terbukti masih marak terjadi, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki sistem pengawasan yang ketat. KPK, dengan pendekatan penyidikan yang kini menyasar lingkar terdekat, tampak berupaya memperkuat pembuktian, tidak hanya pada transaksi, tetapi juga pada aliran manfaat yang lebih luas.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK terus memperluas penyidikan dan meminta seluruh pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan. Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui saluran resmi mereka. Dengan adanya kesadaran masyarakat dan keberanian lembaga anti-korupsi, harapan besar terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia semakin terwujud.
Perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan saksi hari ini, masih ditunggu sebagai bagian dari pengungkapan utuh perkara. Dengan demikian, kasus Rico Dian Sari dan tersangka lainnya menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa tindak pidana korupsi akan terus dituntut dan diproses secara hukum.
