KPK Memulangkan Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang
Pada hari Kamis (30/7/2026) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan istri Bupati Pemalang Noor Faizah Maenofie, Sekretaris Daerah Bagus Sutopo, dan Kepala Dinas PUPR Joko Tri Asmoro. Ketiganya dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT). Saat ini, ketiga individu tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pemulangan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa penyidik melakukan penentuan status hukum secara hati-hati dengan berpegang pada kecukupan alat bukti. “Artinya kita juga ingin memastikan bahwa dalam 1×24 jam pihak-pihak yang diamankan ini status hukumnya clear and clean ya, artinya apakah dia statusnya saksi atau sebagai tersangka, artinya sudah ada kejelasan status hukum para pihak-pihak yang diamankan tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK membawa seluruh pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini ke Jakarta untuk menggali keterangan lebih mendalam pada tahap penyelidikan. Setelah tim penindakan menggelar ekspose perkara bersama pimpinan, KPK resmi menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Budi menegaskan bahwa proses hukum berjalan objektif, sehingga pihak-pihak lain dalam kapasitasnya sampai dengan hari ini adalah sebagai saksi. Hal ini menjadi jawaban atas rasa penasaran publik mengenai alasan KPK melepas istri bupati dan sejumlah kepala dinas.
Peluang Pengembangan Kasus Proyek Infrastruktur
Meskipun memulangkan Kepala Dinas PUPR dan beberapa pejabat daerah lainnya pagi ini, KPK memastikan penyidik akan terus menelusuri skandal dugaan jual beli jabatan dan korupsi proyek infrastruktur di Pemkab Pemalang. Budi menilai peristiwa tangkap tangan kerap kali membuka jalan bagi penyidik untuk membongkar akar kejahatan yang jauh lebih besar.
“Tentunya suatu peristiwa tertangkap tangan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup ini sering kali menjadi entry point bagi KPK untuk masuk lebih dalam lagi, lebih luas lagi apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang terjadi di wilayah tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan bagi penyidik nanti untuk terus menelusuri, terus melacak apakah ada praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Pemkab Pemalang,” kata Budi merespons kemungkinan pemanggilan kembali para saksi.
Penyitaan Barang Bukti dan Klaster Kasus
Sebagai informasi, tim KPK menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar saat meringkus 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Kasus rasuah ini memuat dua klaster utama, yakni dugaan pemerasan oleh bupati terkait lelang jabatan dan proyek, serta pemerasan oleh oknum internal pegawai KPK terhadap bupati tersebut guna mengamankan perkara.
KPK berjanji akan mengupas tuntas kronologi dan konstruksi perkara ini secara utuh dalam konferensi pers resmi lanjutan. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.

