July 31, 2026

Vonis Banding Lebih Berat! Hakim Tinggi Tolak Pembelaan Mantan Pejabat Korup

0
LEMBONG

Dalam sidang peradilan tindak pidana korupsi, putusan hakim tinggi yang menolak mentah-mentah pembelaan mantan pejabat korup menjadi sorotan utama. Kasus ini tidak hanya menggambarkan kejelasan hukum positif dalam sistem peradilan Indonesia, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Kasus yang sedang diproses adalah dugaan korupsi terkait impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong. Penangkapan dan penahanannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2024 mencerminkan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 6 Maret 2025 akan menjadi momen penting dalam proses hukum ini, dengan harapan bahwa putusan hakim akan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Kasus ini bermula dari keputusan yang diambil pada 12 Mei 2015, dalam sebuah rapat koordinasi antarkementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor tambahan. Namun, Lembong diduga tetap mengeluarkan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan karena impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar. Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini. Dalam perspektif filsafat hukum positivisme, hukum dipandang sebagai sistem aturan yang harus ditaati secara objektif, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau nilai di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang peradilan tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor

Dalam kasus penangkapan Thomas Lembong, pendekatannya sesuai dengan prinsip positivisme hukum. Hukum harus ditegakkan secara objektif, tanpa mempertimbangkan faktor eksternal seperti niat baik atau pertimbangan ekonomi. Jika keputusan Lembong untuk memberikan izin impor gula kepada swasta bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka konsekuensinya harus berdasarkan sanksi hukum yang ditetapkan oleh undang-undang, tanpa mempertimbangkan faktor di luar hukum positif seperti niat baik atau pertimbangan ekonomi.

Mazhab hukum positivisme masih eksis dalam masyarakat karena pendekatannya yang objektif, sistematis, dan dapat diterapkan secara universal dalam sistem hukum modern. Ada beberapa alasan utama mengapa positivisme hukum tetap relevan dan digunakan dalam berbagai sistem hukum di dunia, termasuk di Indonesia:

  1. Kepastian Hukum
    Positivisme hukum menekankan kepatuhan terhadap aturan tertulis yang dibuat oleh negara, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas dan tertulis, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui konsekuensi hukum dari suatu tindakan.

  2. Netralitas dan Objektivitas
    Mazhab ini mengajarkan bahwa hukum harus dipisahkan dari aspek moral, agama, atau kepentingan pribadi, sehingga hukum dapat ditegakkan secara netral dan objektif. Dalam praktiknya, ini membantu menghindari bias subjektif dari hakim atau aparat penegak hukum dalam menafsirkan aturan.

  3. Sumber Hukum yang Jelas
    Dalam positivisme, hukum berasal dari peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti pemerintah atau parlemen. Hal ini membedakannya dari pendekatan hukum alam yang mengacu pada nilai moral atau keadilan yang sering kali bersifat subjektif dan tidak terukur.

  4. Efektivitas dalam Sistem Hukum Modern
    Sebagian besar negara, termasuk Indonesia, menerapkan sistem hukum berbasis positivisme dalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam KUHP, KUH Perdata, dan UU lainnya. Hukum tertulis memungkinkan negara untuk menegakkan aturan secara efektif dan seragam, sehingga mengurangi kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda di masyarakat.

  5. Memudahkan Penegakan Hukum
    Karena hukum positif bersifat tertulis dan terstruktur, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat menerapkan hukum dengan lebih mudah. Tanpa standar hukum yang jelas, penerapan hukum bisa menjadi arbitrer (sewenang-wenang) atau tergantung pada interpretasi individu, yang dapat mengganggu keadilan dan ketertiban.

  6. Dapat Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman
    Meskipun hukum positif tidak selalu sempurna, sistemnya memungkinkan perubahan melalui mekanisme yang sah, seperti amandemen undang-undang atau pembuatan regulasi baru. Dengan demikian, hukum tetap dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan dasar legalitasnya.

Pandangan yang mendukung hukum positivisme dalam sistem hukum Indonesia tetapi mengkritisi penerapannya yang tidak merata merupakan sudut pandang yang kuat dan relevan. Keadilan dalam hukum positif harus bersifat universal, dan hukum positif harus ditegakkan dengan konsisten. Masalah penegakan hukum, bukan sistem hukumnya, adalah inti dari masalah yang sering kali terjadi.

Kesimpulan dari analisis ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap hukum positif adalah hal yang wajar, tetapi dengan catatan bahwa penerapannya harus adil dan merata bagi semua golongan masyarakat. Ketimpangan dalam penerapan hukum bukanlah kesalahan sistem hukum positif itu sendiri, tetapi lebih kepada masalah dalam penegakan hukum yang dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, solusi terbaik bukan mengganti sistem hukum, tetapi memperbaiki mekanisme pengawasan dan transparansi dalam penegakan hukum agar tidak ada lagi ketidakadilan dalam penerapannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *