Pengacara Korup Ikut Dicokok? Ini Dampak Aliran Dana Suap Klien Terhadap Karier Hukum Mereka
Korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga mencakup para pengacara yang terlibat dalam praktik suap dan transaksi hukum. Kasus-kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan bahwa banyak pengacara korup yang ikut serta dalam aliran dana suap klien mereka, bahkan sampai akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini memicu pertanyaan besar: bagaimana seorang pengacara bisa menjadi pelaku korupsi, dan apa dampaknya terhadap karier hukum mereka?
Pengacara Korup: Bukan Lagi Sekadar “Makelar Kasus”
Dalam sistem peradilan Indonesia, pengacara memiliki peran penting sebagai pembela hukum bagi kliennya. Namun, banyak dari mereka justru berubah menjadi “makelar kasus” yang mempertemukan klien dengan aparat penegak hukum untuk tujuan keuntungan pribadi. Dalam beberapa kasus, pengacara tidak lagi memperjuangkan keadilan, melainkan membantu klien menghindari hukuman dengan memberikan uang atau barang bernilai tinggi kepada hakim, jaksa, atau polisi.
Sebagai contoh, Heru Kusbandono dan Kartini Marpaung—dua hakim Tipikor yang tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp150 juta—sebelumnya pernah bekerja sebagai pengacara. Sejak awal, mereka sudah terlibat dalam proses transaksi hukum, termasuk memfasilitasi hubungan antara klien dan aparat penegak hukum. Bahkan setelah menjadi hakim, perilaku tersebut masih dilakukan, dengan mengambil posisi sebagai pihak yang memiliki kewenangan membuat putusan. Ini menunjukkan bahwa korupsi bukanlah hal baru, melainkan proses belajar yang terus berkembang seiring waktu.
Dampak Aliran Dana Suap pada Karier Hukum
Aliran dana suap yang terjadi antara pengacara dan klien memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap karier hukum mereka. Pertama, pengacara yang terlibat dalam praktik korupsi akan kehilangan kepercayaan publik dan rekan sejawat. Dalam dunia hukum, reputasi adalah hal yang sangat penting. Jika seseorang dikenal sebagai pengacara korup, maka kliennya pun akan ragu untuk menggunakan jasanya.
Kedua, pengacara yang terbukti korup bisa saja dihukum secara hukum. Tidak hanya klien mereka yang terkena konsekuensi, tetapi juga pengacara itu sendiri. Dalam beberapa kasus, pengacara yang terlibat dalam suap bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, seperti Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini berarti mereka bisa mendekam di penjara, bahkan sampai beberapa tahun.
Selain itu, pengacara yang terlibat dalam korupsi juga bisa kehilangan lisensi untuk berpraktik. Otoritas seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) memiliki aturan yang ketat terkait etika profesi. Jika pengacara melanggar aturan tersebut, maka lisensinya bisa dicabut. Ini akan mengakhiri karier hukum mereka secara permanen.
Rekrutmen Hakim Adhoc Tipikor yang Masih Rentan
Salah satu faktor yang menyebabkan pengacara korup bisa masuk ke dalam sistem peradilan adalah proses rekrutmen hakim adhoc tipikor. Proses ini sering kali tidak mempertimbangkan rekam jejak masa lalu calon hakim. Padahal, jika seorang pengacara pernah terlibat dalam korupsi atau memiliki jaringan dengan koruptor, maka kemungkinan besar ia akan terus melanjutkan perilaku korupsi saat menjadi hakim.
Hal ini telah terbukti dalam kasus dua hakim Tipikor yang tertangkap tangan menerima suap. Keduanya sebelumnya adalah pengacara yang aktif dalam membela perkara korupsi. Mereka tidak hanya memperjuangkan kepentingan klien, tetapi juga membangun hubungan dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh keuntungan. Akibatnya, mereka justru menjadi sumber korupsi di pengadilan, bukan penyebar virus antikorupsi.
Solusi untuk Mencegah Pengacara Korup
Untuk mencegah pengacara korup dari memasuki sistem peradilan, diperlukan reformasi dalam proses rekrutmen dan pengawasan. Pertama, lembaga yang menentukan rekrutmen hakim harus lebih teliti dalam mengevaluasi rekam jejak calon hakim. Jika seorang pengacara pernah terlibat dalam korupsi atau memiliki keterkaitan dengan koruptor, maka ia tidak layak menjadi hakim.
Kedua, sistem pengawasan internal di lembaga peradilan perlu diperkuat. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan independen, sehingga tidak ada ruang bagi korupsi untuk berkembang. Selain itu, KPK juga perlu fokus pada korupsi yudikatif, seperti kasus korupsi hakim dan jaksa, agar tidak hanya berfokus pada korupsi eksekutif dan legislatif.
Kesimpulan
Kasus pengacara korup yang ikut dicokok oleh KPK menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga mencakup para pengacara yang terlibat dalam aliran dana suap klien. Dampak dari praktik ini sangat besar, baik terhadap karier hukum mereka maupun terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Untuk mencegah hal ini, diperlukan reformasi dalam rekrutmen dan pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih ketat. Hanya dengan demikian, Indonesia bisa membangun sistem peradilan yang bersih dan menjunjung keadilan.