July 31, 2026

KPK Ancam Jemput Paksa Saksi yang Mangkir dalam Kasus Suap Terbesar Bulan Ini

0
Attachment for KPK Ancam Jemput Paksa Saksi yang Mangkir dalam Kasus Suap Terbesar Bulan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tindakan tegas terhadap saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi suap terbesar bulan ini. Langkah ini dilakukan setelah penyidik KPK mempertimbangkan opsi pemanggilan paksa jika saksi terus menghindari proses hukum.

Dalam kasus ini, salah satu saksi penting yang disebut sebagai BKS (Budi Karya Setiabudi) telah tiga kali tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik masih melakukan penjadwalan ulang agar saksi tersebut dapat memenuhi panggilan. Namun, KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lebih tegas jika saksi tetap mangkir.

“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap saksi memiliki peran penting dalam pembuktian perkara, terlebih BKS yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat dugaan korupsi itu terjadi. Meski demikian, KPK tidak menutup opsi pemanggilan paksa jika saksi kembali absen.

“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa itu nanti kewenangannya di penyidik,” ujar Budi.

BKS sebelumnya mangkir saat panggilan pertama pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia meminta jadwal ulang dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal. Tim penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 26 Februari 2026, namun BKS juga kembali mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas. Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Harno menyebut, pada 9 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, ia menerima pesan WhatsApp dari ajudannya yang menginformasikan bahwa dirinya diminta mendampingi Menteri Perhubungan untuk menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023. Keesokan harinya, pertemuan itu berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti paket lelang pekerjaan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api Jember-Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150-170 miliar serta pekerjaan gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

“Bahwa saat itu saudara Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, dan kemudian saudara Budi Karya keluar dari ruang kerja untuk menemui tamu yang lain di Bappenas,” demikian kutipan keterangan Harno di persidangan.

Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah selaku PNS Kemenhub. Dalam pertimbangan hakim, disebut adanya plotting pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya, Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu untuk difasilitasi mengikuti proyek.

Dalam putusan itu tertulis adanya arahan yang menyebut, “ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu”. Hakim juga mengutip keterangan terkait perkenalan dengan Wahyu Purwanto yang merupakan adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dan disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu. Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa pihak-pihak tersebut kemudian memperoleh pekerjaan di wilayah Lampegan, Cianjur, dan berpartisipasi menyumbang Rp100 juta serta menggelar kegiatan seminar pada Hari Perhubungan Nasional.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo, yang menjabat sebagai Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

KPK Berupaya Memanggil Saksi Penting dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya upaya KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Dengan ancaman jemput paksa, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Meskipun begitu, pengadilan tetap menjadi tempat utama untuk menentukan hasil akhir dari kasus ini. Dengan keterlibatan saksi-saksi penting, KPK berharap bisa membongkar seluruh mekanisme korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek besar negara.

Pembuktian yang kuat dari para saksi akan menjadi kunci dalam menentukan apakah tindakan korupsi yang diduga terjadi benar-benar terbukti. Dengan demikian, publik diharapkan dapat memahami bagaimana sistem korupsi bekerja dan bagaimana upaya KPK dalam menangkalnya. Dengan semangat anti-korupsi yang tinggi, KPK diharapkan bisa menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *