Akali Anggaran Daerah: Modus Baru Korupsi Pejabat Era Digital Terbongkar Juli Ini
Di tengah upaya pemerintah dan lembaga anti-korupsi untuk memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi, sebuah modus baru yang semakin canggih telah terbongkar. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai dan perpajakan menunjukkan pergeseran dari cara-cara tradisional menjadi sistem digital yang lebih terstruktur dan sulit dideteksi. Hal ini mengkhawatirkan karena dampaknya tidak hanya berupa suap, tetapi juga kerugian keuangan negara yang jauh lebih besar.
Modus Baru Korupsi di Era Digital
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, menyebut bahwa korupsi di Bea Cukai kini lebih terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital. “Modusnya tetap, oke itu importir barang, kemudian barangnya yang seharusnya tidak masuk jalur hijau yang boleh masuk ke Indonesia boleh menjadi masuk ke Indonesia karena ada pengaturan re-setting rule,” ujarnya dalam wawancara.
Pengaturan ulang sistem tersebut membuat sebagian besar barang impor bisa lolos melalui jalur hijau, sehingga kewajiban pajak dan bea masuk tidak terpenuhi. Jasin menegaskan bahwa perkara semacam ini dapat dijerat dengan pasal kerugian negara, bukan hanya pasal suap. Menurutnya, modus baru ini lebih terstruktur karena melibatkan pejabat di level lebih tinggi, termasuk jajaran direktur yang baru dilantik.
Peran Integritas Organisasi
Jasin menilai bahwa persoalan mendasar di lingkungan Bea Cukai dan perpajakan bukan semata-mata pada sistem, melainkan pada integritas organisasi. Ia menekankan pentingnya prinsip lead by example dari para pimpinan. “Building organization integrity kalau menurut saya ya. Siapa yang building itu ya menterinya dan para jajaran eselon 1-nya yang harus membentuk integritas yang tinggi bagi jajarannya,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa upaya digitalisasi dan penghapusan tatap muka dinilai belum cukup jika tidak dibarengi kepemimpinan yang memberi teladan. Selain itu, ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal, termasuk mekanisme pelaporan pelanggaran. “Whistle blowing sistemnya tidak dilakukan, tidak jalan,” katanya.
Tindakan yang Harus Dilakukan
Jasin mengusulkan pembersihan total pegawai bermasalah dan larangan pertemuan antara pejabat dengan pihak terkait. Ia menilai bahwa tindakan tegas diperlukan untuk membersihkan sistem dan memulihkan kepercayaan publik. “Kita harus mengambil langkah-langkah tegas agar tidak ada lagi korupsi yang terjadi di masa depan,” tambahnya.
Selain itu, ia menyarankan peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. “Edukasi dan kampanye anti-korupsi harus dilakukan mulai dari usia dini hingga masyarakat umum,” kata Jasin.
Dampak Korupsi di Era Digital
Korupsi di era digital tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan pelayanan publik. Dengan adanya manipulasi sistem digital, keuntungan yang diperoleh oleh pelaku korupsi semakin besar, sementara kerugian negara meningkat pesat. Contohnya, kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan dana investasi hingga ratusan miliar rupiah.
Selain itu, kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menunjukkan bahwa modus korupsi semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan yang lebih inovatif dalam pencegahan dan penindakan.
Kesimpulan
Korupsi di era digital merupakan tantangan baru yang membutuhkan kebijakan dan tindakan yang lebih ketat. Modus baru seperti manipulasi sistem digital menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi hanya berupa suap atau pemerasan, tetapi juga kerugian keuangan negara yang lebih luas. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan perbaikan sistem, peningkatan integritas organisasi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan korupsi di Indonesia dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat dipulihkan.