Kasus tindak pidana korupsi infrastruktur BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa. Perkara ini, yang berlangsung sejak September 2025 hingga Juli 2026, mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun akibat pengadaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan rencana awal.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proyek ini ditujukan untuk memperluas jaringan internet ke daerah-daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T) di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Pemeriksaan terhadap kasus ini dimulai pada tahun 2022, ketika Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G. Sejumlah pejabat, termasuk direktur BAKTI Kominfo dan direksi perusahaan rekanan, telah diperiksa sebagai saksi. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah Johnny G. Plate.
Johnny G. Plate, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, adiknya, Gregorius Alex Plate, juga mengakui menerima uang dalam proyek tersebut, yang kemudian dikembalikan kepada negara. Meski demikian, kasus ini tetap berjalan hingga tingkat pengadilan.
Pada 8 November 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Johnny G. Plate. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Pada akhirnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh terdakwa, sehingga hukuman tetap berlaku.
Dalam putusan kasasi, MA menyatakan bahwa Johnny G. Plate bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Johnny G. Plate, beberapa tersangka lain juga mendapatkan hukuman yang berbeda. Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief divonis 18 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak dan tenaga ahli HUDEV UI Yohan Suryanto masing-masing dihukum 15 tahun dan 12 tahun penjara. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Mukti Ali dan Irwan Hermawan, mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindak pidana korupsi dapat merusak proses pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan banyak pihak.
