Di tengah upaya pemerintah untuk memerangi korupsi yang terus berlangsung, kasus tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Kota Madiun kembali menjadi sorotan. Khususnya dalam periode antara September 2025 hingga Juli 2026, kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya merusak sistem pemerintahan, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pembangunan daerah.
Salah satu tokoh yang terlibat dalam kasus ini adalah Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2026, Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini bermula dari adanya permintaan uang kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, yang diduga terkait dengan izin akses jalan. Uang sebesar Rp350 juta diklaim sebagai dana CSR kota Madiun, meskipun sebenarnya merupakan bentuk pemerasan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Maidi memerintahkan Sumarno, Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Subandi, Kepala BPKAD, untuk mengumpulkan uang tersebut. Uang itu kemudian diserahkan melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum), yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pemerasan lainnya, yaitu permintaan uang senilai Rp600 juta kepada pengembang. Uang tersebut disalurkan melalui perantara Rochim Ruhdiyanto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain pemerasan, KPK menemukan bahwa Maidi menerima gratifikasi senilai Rp5,1 miliar, yang diduga terkait dengan proyek pemeliharaan jalan paket II.
Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut, namun hanya mendapatkan 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Perlu dicatat bahwa kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Madiun. Sebelumnya, ada beberapa kasus korupsi yang menimpa pejabat setempat, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana CSR. KPK menyebutkan bahwa aturan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) sering kali tidak ditaati, sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini juga menunjukkan modus operandi yang sama, yaitu menggunakan dana CSR sebagai “bungkus” untuk menerima gratifikasi. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak hak masyarakat atas pembangunan yang adil. Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas.
Pada akhirnya, kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Madiun selama periode September 2025 hingga Juli 2026 menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para pejabat yang bertanggung jawab atas pembangunan daerah. Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah dapat kembali pulih.
