Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kembali memicu perhatian publik. Kali ini, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026. Peristiwa ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Tengah.
Fadia Arafiq, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pedangdut, mengawali karier politiknya sejak tahun 2011 sebagai Wakil Bupati Pekalongan. Setelah menjabat selama satu periode hingga 2016, ia kemudian menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan dari 2016 hingga 2021. Pada 2021, Fadia terpilih sebagai Bupati Pekalongan dan kembali terpilih untuk masa jabatan kedua pada 2025 hingga 2030. Meski memiliki latar belakang seni, Fadia tidak bisa dianggap sebagai “anak kemarin sore” dalam urusan birokrasi, mengingat pengalamannya yang cukup panjang dalam dunia politik.
Namun, kasus yang melibatkan Fadia Arafiq menunjukkan bahwa ia tidak mampu menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Fadia diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia disebut membantu perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), agar mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing.
PT RNB didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), yang juga anggota DPRD Pekalongan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif dalam proyek PBJ di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pada 2024, posisi Direktur PT RNB diganti dari MSA kepada Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.
Berdasarkan hasil penyidikan, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam setiap proses pengadaan. Padahal, terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran dengan harga lebih rendah. Namun perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB.
KPK menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari total transaksi senilai Rp 46 miliar antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan, hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sebesar Rp 19 miliar, diduga dibagi-bagikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Fadia Arafiq sendiri.
Penyidik KPK juga mengungkap bahwa pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi Grup WhatsApp bernama Belanja RSUD bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui grup tersebut.
Fadia Arafiq mengaku tidak tahu aturan birokrasi karena latar belakangnya sebagai musisi. Namun, penyidikan KPK menunjukkan bahwa ia secara aktif dan sengaja terlibat dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Ia bahkan disebut memaksa perusahaan keluarganya terpilih sebagai pemenang tender proyek, meskipun telah diingatkan sekda soal dugaan potensi korupsi.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Menurut Asep Guntur Rahayu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan muncul. “Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda,” kata Asep.
Fadia Arafiq saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Ia membantah bahwa dirinya tidak terkena OTT dan menegaskan bahwa perusahaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut adalah milik keluarganya, bukan miliknya pribadi. Namun, KPK tetap memperkuat tudingan bahwa Fadia Arafiq secara langsung terlibat dalam kasus korupsi ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa korupsi tidak akan dibiarkan berlangsung tanpa konsekuensi. Dengan penegakan hukum yang tegas, KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pekalongan.
