Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran. Meskipun kasus ini tidak secara langsung berkaitan dengan kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinan Zulkifli Nurdin, namun isu korupsi di lingkungan pemerintahan Jambi tetap menjadi topik hangat yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Pada periode September 2025 hingga Juli 2026, berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, gencar melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di sektor pengelolaan APBD. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Proyek ini telah berlangsung sejak tahun 2010, namun penyidik Kejati Jambi menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat kesalahan dalam proses pembebasan lahan.
Dalam laporan resmi Kejati Jambi, penyidik telah memeriksa sebanyak 80 saksi untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pembebasan tanah proyek jalan akses tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat dinas, hingga warga yang menerima ganti rugi lahan. Penyidik menemukan bahwa ada banyak data tanah yang tidak valid, seperti tidak memiliki bukti kepemilikan sah atau identitas pemilik yang tidak jelas. Hal ini menyebabkan terjadinya pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini juga menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar. Menurut penyidik, beberapa penerima uang ganti rugi hanya mengantongi surat sporadik atau surat penguasaan fisik tanah tanpa dokumen kepemilikan resmi. Padahal, aturan pertanahan mensyaratkan adanya administrasi yang jelas sebelum pemberian ganti rugi dilakukan.
Sejauh ini, Kejati Jambi sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama berinisial AS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sementara tersangka kedua berinisial MD, yang menjabat sebagai Ketua Satgas B dan Kepala Seksi Penetapan serta Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur. Kedua tersangka diduga menyusun data lahan yang kemudian menjadi dasar pembayaran ganti rugi.
Penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Muhammad Dianto, karena proyek ini melibatkan banyak instansi pemerintah sejak tahap perencanaan hingga pembebasan lahan. Penyidik mengklaim bahwa proyek ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBD Provinsi Jambi.
Selain itu, kasus korupsi di Jambi tidak hanya terjadi pada proyek pelabuhan, tetapi juga mencakup berbagai bidang lain. Misalnya, dugaan korupsi dalam pengelolaan APBD sering kali terkait dengan pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan dana desa. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah masih perlu ditingkatkan.
Kasus-kasus seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru disalahgunakan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, masyarakat dan lembaga kontrol harus terus mengawasi penggunaan APBD agar dapat dihindari terjadinya korupsi.
Di sisi lain, isu korupsi di Jambi juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, pemerintah diharapkan bisa meningkatkan sistem pengawasan internal dan memperkuat mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik juga harus ditingkatkan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus korupsi di Jambi mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski pemerintah telah melakukan berbagai langkah, seperti penguatan lembaga anti-korupsi dan peningkatan transparansi, korupsi masih terjadi di berbagai level pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun media, untuk bersama-sama menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
