July 31, 2026

Vonis Bebas Murni Hakim, Massa Demo Tuntut KY Periksa Majelis Hakim

0
unjuk

Sebuah putusan bebas murni yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa Agustus 2025 memicu gelombang protes dari kalangan aktivis dan masyarakat. Massa yang tergabung dalam jaringan solidaritas Solo, Yogyakarta, Semarang, hingga Pati langsung menggelar aksi demo di depan PN Solo setelah sidang berakhir. Mereka menuntut Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut.

Putusan bebas murni yang dibacakan di Ruang Umar Seno Aji pada Senin (30/3/2026), menyatakan bahwa Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak-hak mereka dalam hal kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat.

Kasus ini sebelumnya menuai atensi luas karena dianggap sebagai potret represifitas terhadap ruang sipil pasca-kerusuhan Agustus 2025. Kuasa hukum para terdakwa, Wetub Toatubun, mengapresiasi keberanian hakim yang dinilai objektif dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM). “Putusan hari ini adalah putusan terhadap demokrasi dan nilai kemanusiaan. Ini membuktikan bahwa independensi peradilan masih ada dalam menghadapi kasus-kasus bermuatan politik,” ujar Wetub usai sidang.

Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan massa dari jaringan solidaritas Solo, Yogyakarta, Semarang, hingga Pati memadati area pengadilan sejak pagi. Usai sidang ditutup, massa menggelar orasi di halaman PN Solo sebagai bentuk syukur dan tuntutan agar kriminalisasi terhadap aktivis dihentikan. Persidangan berakhir kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan, menandai babak baru dalam perjalanan hukum aktivisme di Jawa Tengah.

Aksi demo ini menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat sensitif terhadap keputusan hukum yang dianggap tidak adil atau tidak transparan. Massa menuntut KY untuk segera mengevaluasi kinerja majelis hakim yang memberikan vonis bebas murni tersebut. Mereka menilai bahwa putusan itu bisa menjadi indikasi adanya kesalahan prosedural atau bahkan bias dalam penilaian hakim.

Perlu diketahui bahwa tugas dan wewenang hakim diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang berada pada lembaga pengadilan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, hakim harus menjunjung prinsip keadilan, objektivitas, dan keterbukaan. Namun, dalam kasus ini, masyarakat merasa bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak sepenuhnya dipegang oleh majelis hakim.

Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya komisi yudisial dalam memastikan kualitas dan integritas peradilan. KY memiliki tugas untuk memantau dan menilai kinerja hakim agar tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal. Dalam situasi seperti ini, KY diharapkan dapat segera bertindak cepat untuk menginvestigasi apakah ada indikasi penyimpangan dalam putusan hakim.

Beberapa ahli hukum mengatakan bahwa vonis bebas murni yang diberikan oleh majelis hakim bisa saja benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat. Namun, masyarakat tetap berhak untuk mempertanyakan keputusan tersebut, terutama jika mereka merasa bahwa proses hukum tidak dilakukan secara transparan dan adil.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga peradilan bahwa setiap putusan yang diberikan harus diiringi dengan penjelasan yang jelas dan transparan. Masyarakat tidak hanya ingin mendapatkan keadilan, tetapi juga memahami bagaimana keadilan itu diperoleh. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya pada sistem hukum yang berlaku.

Massa yang hadir dalam aksi demo juga menyerukan agar pemerintah dan lembaga hukum lainnya segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah terulangnya kriminalisasi terhadap aktivis dan tokoh masyarakat. Mereka menilai bahwa upaya-upaya seperti ini dapat mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi di tengah masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang peduli terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dengan adanya aksi demo yang dilakukan, masyarakat menunjukkan bahwa mereka tidak akan diam terhadap keputusan hukum yang dianggap tidak adil.

Kita semua berharap agar KY segera melakukan investigasi terhadap majelis hakim yang memberikan vonis bebas murni tersebut. Dengan demikian, masyarakat akan merasa bahwa sistem hukum yang berlaku tetap menjunjung nilai-nilai keadilan dan kebenaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *