Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik. Kasus ini terjadi antara September 2025 hingga Juli 2026, dengan berbagai indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dugaan gratifikasi dari sejumlah pihak terkait pengelolaan anggaran proyek infrastruktur. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diinvestigasi lebih lanjut oleh tim KPK. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penangkapan Abdul Wahid berdasarkan pengaduan masyarakat yang menyebut adanya praktik suap dalam pengelolaan anggaran proyek Dinas PUPR PKPP Riau.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya pertemuan antara Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I-VI di salah satu kafe di Kota Pekanbaru pada Mei 2025. Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee ini diminta karena anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah Rp 106 miliar.
Ferry Yunanda kemudian melaporkan hasil pertemuan tersebut ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang menyampaikan bahwa Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen (sekitar Rp7 miliar). Arief juga menyebut, jika permintaan itu tidak dituruti, maka pejabat terkait akan diancam dicopot atau dimutasi. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Setelah Ferry Yunanda bertemu Arief Setiawan, seluruh Kepala UPT Wilayah dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kembali bertemu dan menyepakati fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan kode “7 batang”.
Setelah investigasi lebih lanjut, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiga orang tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan uang suap dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur. Kasus ini menunjukkan adanya sistematisasi korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan PUPR PKPP Provinsi Riau.
Pada akhirnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menghukum Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam dengan hukuman penjara masing-masing selama dua tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika tidak dapat membayar denda, maka hukuman kurungan badan masing-masing selama 80 hari akan diberlakukan.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di bidang infrastruktur masih menjadi isu yang serius di Indonesia, khususnya di provinsi seperti Riau yang memiliki banyak proyek pembangunan. Keberhasilan KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi dalam memerangi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pemberian fee untuk proyek infrastruktur mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pemeriksaan internal.
Dengan adanya vonis hukuman terhadap para tersangka, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pejabat lain yang ingin melakukan praktik korupsi. Selain itu, langkah-langkah pencegahan dan penguatan sistem pengawasan harus terus ditingkatkan agar tidak terulang kembali.
Kasus Abdul Wahid dan rekan-rekannya menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi secara individual, tetapi juga dalam skala yang lebih besar dan terstruktur. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan media dalam memastikan bahwa pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat tercapai.
