Kasus tindak pidana suap terhadap hakim di pengadilan tipikor kembali menggemparkan publik Indonesia. Pada periode September 2025 hingga Juli 2026, seorang hakim bernama Tharmizi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam penanganan perkara korupsi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa mafia peradilan masih menjadi ancaman serius bagi sistem kehakiman negara.
Tharmizi, yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diduga menerima uang suap dari pihak tertentu agar putusan perkara yang dia tangani dapat dimanipulasi. Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Tharmizi sebagai tersangka. Penyelidikan juga menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat dan pengusaha yang ingin memengaruhi hasil persidangan.
Pengadilan Tipikor, yang merupakan lembaga khusus untuk menangani kasus korupsi, sebelumnya telah menjadi pusat perhatian karena seringkali diperiksa oleh para pelaku korupsi. Kasus Tharmizi adalah contoh terbaru dari tren yang sudah berlangsung lama, yaitu adanya praktik jual beli putusan yang dilakukan oleh sejumlah hakim. Hal ini tidak hanya merusak proses peradilan, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak tahun 2011 hingga 2024, sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345. Angka ini menunjukkan bahwa korupsi di lingkungan peradilan bukanlah fenomena baru, melainkan masalah yang sudah kronis.
Kasus Tharmizi tidak hanya menjadi peringatan bagi lembaga peradilan, tetapi juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan lembaga anti-korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak upaya telah dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan, termasuk reformasi sistem penunjukan hakim dan penguatan pengawasan internal. Namun, tampaknya upaya tersebut belum cukup efektif untuk mengatasi akar masalah.
Peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa maraknya korupsi di kalangan hakim bukan sekadar persoalan individu. “Ini tidak bisa dilokalisasi. Sudah menunjukkan adanya penyakit kronis di tubuh Mahkamah Agung, yaitu langgengnya jual beli perkara dan adanya mafia peradilan,” ujarnya.
Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) menyebut bahwa celah korupsi terdapat pada dua titik rawan, yakni pendaftaran perkara dan pemilihan majelis hakim. “Instrumen deteksi belum optimal, sistem masih rawan konflik kepentingan,” kata peneliti TII, Alvin Nicola.
Kasus Tharmizi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Saat ini, banyak pihak khawatir bahwa sistem penunjukan hakim yang digunakan oleh Mahkamah Agung (MA) masih rentan dimanipulasi. Meskipun MA mengklaim telah memperkuat pengawasan dan menjalankan reformasi sistem seperti Smart Majelis (penunjukan hakim berbasis algoritma), masih banyak yang bisa dimanipulasi.
Ironisnya, banyak hakim yang terlibat suap justru berasal dari strata elite. Misalnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima gaji dan tunjangan nyaris Rp 100 juta per bulan, ditambah insentif perkara. Total kekayaannya mencapai Rp 10,7 miliar. Jika hakim agung yang hidupnya dijamin negara masih korupsi, berarti motif utamanya bukan kebutuhan, tapi keserakahan.
Efek sistemik dari kasus-kasus korupsi di lembaga peradilan sangat besar. Penurunan kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa memicu efek domino. “Kalau masyarakat tidak lagi percaya pada putusan hakim, tidak ada lagi tempat yang bisa menjadi penyelesai konflik hukum,” ujar pakar hukum Herdiansyah Hamzah.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perubahan mendasar. Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengusulkan agar Presiden membentuk tim evaluasi nasional terhadap aparat hukum. “Evaluasi dilakukan terhadap pemimpin tertinggi lembaga penegak hukum hingga ke daerah,” ujarnya.
Direktur Indonesia Judicial Research Society Dio Ashar Wicaksana juga menyarankan MA melakukan reformasi sistemik, termasuk memperjelas peran kasasi sebagai judex juris, bukan judex facti, serta membuat filter awal untuk perkara yang masuk.
Penyakit korupsi di lembaga kehakiman bukan sekadar borok lembaga, tetapi ancaman terhadap fondasi negara hukum. Dalam sistem demokrasi, pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika hakim yang digaji tinggi masih menjual keputusannya, peradilan bukan lagi ruang mencari kebenaran, melainkan pasar tawar-menawar kejahatan.
