Tindak pidana suap dalam pengisian jabatan kementerian telah menjadi isu yang sering muncul dalam dinamika politik dan pemerintahan Indonesia. Kasus terbaru yang mencuri perhatian publik adalah dugaan suap terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau dikenal dengan panggilan Gus Rommy. Kasus ini berlangsung di Jakarta, khususnya antara bulan September 2025 hingga Juli 2026, dan menunjukkan bagaimana praktik korupsi masih bisa terjadi bahkan di tengah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
Romahurmuziy, yang sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi pada tahun 2019 terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama, kembali menjadi sorotan setelah mengambil langkah-langkah yang dianggap tidak sesuai dengan aturan partai. Pada Muktamar X PPP yang akan digelar pada September 2025, Rommy disebut melakukan manuver politik dengan menawarkan kursi Ketua Umum kepada beberapa tokoh nasional, termasuk Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Langkah ini memicu reaksi dari sejumlah kader PPP yang merasa bahwa tindakan Rommy justru merusak marwah partai.
Kritik terhadap Rommy bukanlah hal baru. Sejak kasus korupsi yang menimpanya pada 2019, citra PPP tercoreng dan kepercayaan publik terhadap partai tersebut menurun. Namun, kembalinya Rommy ke dunia politik sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP pada akhir 2022 menuai pro dan kontra. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa tindakan Rommy bisa membawa dampak negatif bagi stabilitas partai, terlebih menjelang Muktamar X yang dianggap sebagai momen penting untuk menentukan arah ke depan PPP.
Dalam konteks hukum, tindak pidana suap dalam pengisian jabatan kementerian sering kali melibatkan pejabat pemerintah yang menggunakan wewenangnya untuk menerima imbalan dalam bentuk uang atau barang. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai etika dan moral yang seharusnya menjadi dasar kerja pegawai negeri. Dalam studi yang dilakukan oleh Idris Salis (2006) tentang tindak pidana suap dalam rekrutmen CPNS, ditemukan bahwa sistem hukum positif dan hukum Islam memiliki kesamaan dalam melarang tindakan menyuap, baik secara aktif maupun pasif. Namun, perbedaan utamanya terletak pada cakupan larangan. Hukum Islam melarang segala bentuk penyuapan, sementara hukum positif Indonesia hanya menganggapnya sebagai tindak pidana jika melibatkan pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatannya.
Kasus Rommy menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang ketat, praktik suap masih bisa terjadi karena adanya celah-celah dalam sistem pemerintahan dan partai politik. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi lebih lanjut dalam sistem perekrutan dan pengisian jabatan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, partai-partai politik juga harus memperkuat internal mereka untuk mencegah terulangnya skandal seperti ini. PPP, yang memiliki basis kuat di kalangan NU dan masyarakat Muslim, perlu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang diambil tidak hanya berdasarkan kepentingan politik, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan integritas. Kepemimpinan yang bersih dan beretika menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat posisi partai di tengah persaingan politik yang semakin ketat.
Pada akhirnya, kasus Rommy menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan budaya. Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem hukum hingga perubahan perilaku masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, pemerintah, dan masyarakat sipil, Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan adil.
