Dalam beberapa tahun terakhir, kasus tindak pidana korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama dalam sektor perikanan. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah dugaan suap terhadap izin usaha perikanan yang melibatkan Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Kasus ini mencuat pada masa pemerintahan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, namun dampaknya masih terasa hingga saat ini.
Pada September 2025, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan terhadap Suharjito atas dugaan pemberian suap senilai Rp2,1 miliar kepada mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Uang tersebut terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440. Sidang ini berlangsung hingga Juli 2026, dengan fokus utama pada proses pemberian uang dan peran para pelaku dalam menjalankan tindakan korupsi tersebut.
Suharjito, selaku pemilik dan Direktur PT DPPP, diduga memberikan uang suap untuk mempercepat penerbitan izin budidaya dan ekspor benih lobster (BBL). Perusahaan ini bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, termasuk BBL, daging ayam, daging sapi, dan daging ikan. Pada Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 yang mengizinkan budidaya dan ekspor BBL. Namun, PT DPPP tidak langsung mendapatkan izin, sehingga Suharjito meminta bantuan perantara untuk mengurus dokumen tersebut.
Proses suap dilakukan melalui beberapa orang, termasuk Safri dan Andreau Misanta, staf khusus Menteri KKP; Amirul Mukminin, sekretaris pribadi Edhy Prabowo; Ainul Faqih, staf pribadi istri Edhy Prabowo; serta Siswadhi Pranoto Loe, Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Uang suap diberikan secara bertahap, dengan jumlah awal sebesar Rp5 miliar yang kemudian dibayar melalui beberapa tahapan.
Salah satu momen penting dalam kasus ini terjadi pada 16 Juni 2020, ketika Suharjito menyerahkan uang sebesar USD 77 ribu dolar AS kepada Safri di kantor Kementerian KKP. Uang itu disampaikan sebagai “titipan buat Menteri” dan kemudian diserahkan ke Amirul Mukminin untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo. Setelah itu, Safri memerintahkan Dalendra Kardina untuk melanjutkan proses izin budidaya BBL dari PT DPPP. Akhirnya, Kementerian KKP menerbitkan izin ekspor BBL atas nama PT DPPP pada 6 Juli 2020.
Selain itu, PT DPPP juga membayar biaya operasional ke PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) untuk ekspor BBL. Uang tersebut dikelola oleh Amirul Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan digunakan untuk membeli barang sesuai permintaan Edhy Prabowo. Bahkan, struktur kepemilikan saham PT ACK diubah untuk menyembunyikan peran Edhy Prabowo dan rekan-rekannya.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi di sektor perikanan. Tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga perusahaan swasta dan lembaga pemerintah yang saling terkait. Selain itu, ada indikasi bahwa beberapa perusahaan seperti PT ACK dan PT PLI digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan transaksi ilegal dan mengelola uang hasil suap.
Suharjito sendiri tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sidang lanjutan dilakukan setelahnya, dengan harapan dapat mengungkap seluruh fakta dan tanggung jawab para pelaku. Meski kasus ini terjadi sejak 2020, dampaknya masih terasa hingga 2025-2026, terutama dalam konteks penguatan sistem anti-korupsi di sektor perikanan.
Kasus Suharjito menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa merusak sistem pemerintahan dan merugikan masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
