Kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi perhatian publik. Khususnya, kasus yang menimpa Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Muba, yang terlibat dalam pengurusan proyek infrastruktur. Kasus ini berlangsung antara September 2025 hingga Juli 2026, dan telah mengundang kecurigaan serta investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa penting pertama terjadi pada tahun 2021, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dalam OTT tersebut, uang sebesar Rp 270 juta ditemukan di tangan Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Muba, saat sedang berada di sebuah tempat ibadah. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang akan diserahkan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi Umari, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR.
Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan Dodi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Muba. Selain Dodi, Suhandy, Herman Mayori, dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai tersangka. Dodi diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari Suhandy agar perusahaan miliknya memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba. Pengeluaran ini diduga merupakan bagian dari commitment fee atas pemenangan proyek-proyek tersebut.
Meski kasus ini sudah berlalu beberapa tahun, dampaknya masih terasa hingga saat ini. Tidak hanya mengguncang reputasi para pelaku, tetapi juga menjadi contoh nyata tentang betapa rentannya sistem pengadaan proyek di daerah. Keterlibatan pejabat dalam praktik suap menunjukkan adanya celah besar dalam transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Kasus Herman Mayori tidak hanya sekadar insiden individu, tetapi mencerminkan struktur korupsi yang lebih luas. Dalam konteks ini, tindakan suap sering kali tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui jaringan yang melibatkan pihak swasta, pejabat, dan bahkan staf administratif. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukanlah fenomena yang terisolasi, melainkan sistematis dan terstruktur.
Dalam konteks hukum, tindak pidana suap diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal seperti Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B menjadi dasar hukum untuk menuntut pelaku tindak pidana korupsi. Di samping itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana suap.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak dapat diakui sebagai biaya dalam penghitungan pajak. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan membatasi ruang gerak bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kasus Herman Mayori dan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi bukti bahwa korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi ancaman serius. Meskipun KPK dan lembaga-lembaga lain terus berupaya untuk menegakkan hukum, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dan partisipasi dalam pengawasan pembangunan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga pengawas. Edukasi dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pengawasan proyek infrastruktur sangat penting. Selain itu, peningkatan koordinasi antara KPK, polisi, dan lembaga anti-korupsi lainnya juga diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan transparan.
Kasus Herman Mayori dan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kualitas hidup rakyat. Dengan upaya bersama dan komitmen kuat, diharapkan Indonesia bisa terbebas dari praktik-praktik korupsi yang merusak fondasi pembangunan nasional.
