Aceh, yang dikenal sebagai daerah khusus dengan penerapan syariat Islam, tidak luput dari tindakan korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus suap dalam proyek infrastruktur menjadi isu yang sering muncul di tengah masyarakat. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Syaiful Bahri, seorang tokoh yang dikaitkan dengan berbagai proyek infrastruktur di Aceh. Perkara ini mencakup periode antara September 2025 hingga Juli 2026, dan menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syaiful Bahri, yang sebelumnya dikaitkan dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU), menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Namun, selain itu, KPK juga memanggilnya dalam konteks lain, yaitu terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur Aceh. Penyidik KPK mengungkap bahwa Syaiful Bahri memiliki keterlibatan dalam aliran dana yang diduga berasal dari pengusaha untuk proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh dana otsus.
Dalam kasus ini, Syaiful Bahri disebut memiliki hubungan dekat dengan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hubungan ini menjadi fokus utama penyidik KPK dalam mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli kuota haji tambahan. Meskipun KPK belum menetapkan tersangka, pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain Syaiful Bahri, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi seperti kediaman eks Menag, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, hingga kantor Ditjen PHU Kemenag. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi secara menyeluruh.
Aceh sendiri dikenal sebagai salah satu daerah yang rawan korupsi, terutama karena alokasi dana otsus yang besar setiap tahunnya. Dana otsus Aceh tahun 2018, misalnya, mencapai Rp8 triliun, yang dikelola oleh Pemprov Aceh sebelum dibagi ke 23 kabupaten/kota. KPK secara reguler memberikan asistensi dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut, namun kasus-kasus seperti ini tetap saja muncul.
Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di Aceh tidak bisa dilakukan melalui mekanisme syariat Islam, karena hingga saat ini belum ada qanun yang mengatur tindak pidana korupsi. Hal ini menyebabkan para pelaku korupsi ditangani oleh lembaga anti-korupsi seperti KPK, bukan melalui sistem hukum syariah. Meskipun Aceh menerapkan syariat Islam, tindak pidana korupsi tetap dianggap sebagai kejahatan yang harus diatasi melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Beberapa usulan untuk menyusun qanun tindak pidana korupsi pernah diajukan oleh anggota DPR Aceh, seperti Nur Zahri. Namun, ia mengatakan bahwa proses pembuatan qanun ini memerlukan kajian mendalam agar sesuai dengan kondisi masyarakat Aceh. Selain itu, ia menegaskan bahwa hukuman cambuk tidak akan efektif untuk menghukum pelaku korupsi, karena tidak menimbulkan efek jera.
Di sisi lain, Teuku Achmad Fuad Haikal, kader Partai Nasdem di Aceh, menegaskan bahwa Aceh, meskipun menerapkan syariat Islam, tetap merupakan bagian dari Indonesia. Oleh karena itu, penanganan korupsi di Aceh tetap dilakukan oleh KPK, bukan melalui sistem hukum syariah. Ia menilai bahwa prioritas utama adalah mencegah korupsi, bukan hanya menghukum pelaku.
Kasus Syaiful Bahri dan dugaan suap dalam proyek infrastruktur Aceh menjadi contoh nyata betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otsus. Publik mengharapkan agar KPK dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dapat dipulihkan.
