Keterlibatan Pegawai Negeri dari Polri dalam Kasus Pemerasan di Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari institusi Polri, Setya Budi Dias (DIS), dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro. Penyidik KPK resmi menetapkan DIS sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam membocorkan dokumen dan informasi penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi di KPK untuk mengakses informasi penyelidikan. Informasi ini kemudian diteruskan kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga berstatus sebagai tersangka. “Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Lilik Budi Suprianto selanjutnya menggunakan informasi dari putranya itu sebagai alat untuk memeras Bupati Pemalang. Ia menjanjikan penyelesaian dugaan kasus korupsi yang sedang membelit sang bupati dengan iming-iming kelancaran pengurusan perkara. Taufik menegaskan bahwa Lilik meyakinkan bupati dengan cara memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara serta menunjukkan bukti keberadaan putranya yang bekerja di KPK.
Inisiatif Pemerasan dan Penyerahan Uang
Taufik mengonfirmasi bahwa inisiator pengurusan perkara ini adalah Lilik Budi Suprianto yang berlatar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lilik secara sadar memanfaatkan akses informasi dari anaknya di KPK untuk memeras dan mendekati kepala daerah. “Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” kata Taufik.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Anom Widiyantoro mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta. Gus Haris berhasil menghimpun dana hingga mencapai Rp 1,98 miliar. Haris mewakili bupati kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto dalam sebuah pertemuan di Semarang, Jawa Tengah.
Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan
Tim KPK menghentikan praktik kejahatan ini melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026. KPK langsung menahan Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, Bupati Anom Widiyantoro, dan Gus Haris di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah praktik pemerasan oleh oknum pegawai KPK tersebut baru terjadi sekali atau juga mencakup wilayah-wilayah lain.
