Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memicu perhatian publik. Setelah sebelumnya beberapa pejabat terlibat dalam kasus ini, kini nama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, menjadi tersangka utama dalam penyelidikan yang berlangsung antara September 2025 hingga Juli 2026. Dugaan korupsi ini mencapai kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, menunjukkan skala besar dari tindakan yang dilakukan.
Pengadaan Chromebook yang dianggap sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan ternyata menyimpan banyak kejanggalan. Menurut laporan Kejaksaan Agung (Kejagung), pengadaan tersebut dilakukan tanpa melalui proses yang transparan dan sesuai aturan. Bahkan, terdapat indikasi adanya permufakatan jahat antara para pihak yang terlibat, termasuk Jurist Tan dan mantan menteri Nadiem Makarim. Mereka diduga membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019 untuk membahas rencana pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.
Grup tersebut digunakan untuk merencanakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS, meskipun saat itu belum ada rencana pengadaan nyata. Selain itu, Jurist Tan juga diketahui menghubungi YK dan Ibrahim Arief (IBAM), yang kemudian juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka membuat kontrak kerja sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek, dengan tugas membantu pengadaan TIK berbasis ChromeOS.
Selain itu, Jurist Tan dan Fiona Handayani, staf khusus Nadiem, meminta pengadaan TIK dengan ChromeOS kepada Ibrahim Arief dan dua orang lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL). Padahal, menurut Kejagung, staf khusus tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa. SW dan MUL juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.
Pertemuan antara Jurist Tan dan pihak Google juga menjadi salah satu fokus penyelidikan. Dia disebut membicarakan teknis pengadaan TIK berbasis ChromeOS, termasuk co-investment 30% dari pihak perusahaan untuk Kemendikbudristek. Informasi ini disampaikan JT dalam rapat-rapat dengan pihak kementerian. Pada 6 Mei 2020, dia hadir dalam pertemuan yang dipimpin Nadiem, di mana Nadiem memerintahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan 2020-2022 dari Google.
Namun, selama penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa Jurist Tan tidak berada di Indonesia. Dia sudah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak memenuhinya. Hal ini membuat Kejagung memasukkan Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar bisa segera diperiksa.
Kasus ini juga melibatkan Nadiem Makarim, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025. Nadiem dituduh melakukan pemufakatan jahat dan tidak menjalankan fungsi pengawasan yang semestinya. Ia diperiksa sebanyak tiga kali dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan yang mengakibatkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa selama ini, pihaknya mengutamakan kejujuran dan integritas. Namun, keputusan Kejagung menunjukkan bahwa ada indikasi kuat bahwa Nadiem turut serta dalam proses pengadaan yang tidak transparan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan. Pengadaan Chromebook yang dianggap sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan ternyata menyimpan banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan korupsi. Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan masyarakat menantikan keadilan yang akan ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.
