Sah! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Larang Penahanan Ijazah dan Perkuat Hak Buruh
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan payung hukum baru ini membawa angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu poin krusial yang paling menyita perhatian publik adalah penegasan larangan bagi perusahaan/pemberi kerja untuk menahan ijazah serta dokumen pribadi milik karyawan.
1. Sorotan Utama: Larangan Menahan Ijazah & Dokumen Pribadi
Sebelum undang-undang ini disahkan, praktik penahanan ijazah asli, sertifikat, atau dokumen identitas kerap dimanfaatkan sebagian perusahaan sebagai alat pengikat kerja, syarat ikatan dinas, atau jaminan ganti rugi. Aturan yang ada sebelumnya sebatas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan atau Peraturan Daerah setempat yang sering kali belum memiliki daya paksa tingkat tinggi.
Melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, larangan ini dinaikkan levelnya menjadi undang-undang dengan poin tegas:
- Proteksi Sejak Rekrutmen: Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi berlaku secara menyeluruh sejak tahapan seleksi/perekrutan hingga masa penempatan dan hubungan kerja berlangsung.
- Hak Milik Dokumen Pokok: Dokumen pribadi (seperti ijazah, KTP, atau sertifikat keahlian asli) diakui sebagai hak subjektif individu pekerja yang tidak boleh dijadikan barang jaminan dalam kontrak kerja.
- Mekanisme Ikatan Dinas Alternatif: Jika perusahaan bermaksud mengikat karyawan (misalnya program Management Trainee atau pelatihan biaya perusahaan), hukum mengarahkan penggunaan klausul keperdataan yang sah—seperti penetapan denda/pinalti kontrak (penalty clause)—tanpa menyita fisik ijazah atau dokumen asli.
2. Rincian Poin-Poin Baru dalam Undang-Undang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa undang-undang baru ini memuat setidaknya 13 ketentuan dan pilar baru untuk merespons dinamika pasar kerja modern:
A. Penguatan Perlindungan & Hak Pekerja
- Kepastian Hak Pekerja Perempuan: Menegaskan jaminan hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran dengan tetap menerima upah penuh tanpa pemotongan.
- Aksesibilitas Pekerja Disabilitas: Mempertegas kepastian perlindungan dan penyediaan kesempatan kerja yang setara serta inkusif bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Prinsip Non-Diskriminasi: Perlindungan ketat dari praktik diskriminatif pada tahap rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga pemutusan hubungan kerja.
B. Perlindungan Finansial & Hubungan Industrial
- Skema Dana Cadangan Pesangon: Menghadirkan skema Dana Cadangan Pesangon dan optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, untuk mengantisipasi risiko perusahaan yang tidak mampu membayar hak pesangon.
- Ketentuan Pekerja Alih Daya (Outsourcing) BUMN: Memperketat regulasi outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya dilakukan oleh anak perusahaan BUMN demi menjamin standar kesejahteraan buruh.
- Perkembangan Gig Economy & Pekerja Fleksibel: Memperluas ruang lingkup perlindungan dasar bagi jenis-jenis pekerjaan baru, termasuk freelancer dan skema kerja fleksibel.
C. Tata Kelola & Penegakan Hukum
- Standarisasi Pemagangan: Mengatur kejelasan status, batas waktu pemagangan, hak uang saku, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta jaminan sosial (JKK dan JKM) bagi peserta magang.
- Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA): Memperketat izin penggunaan TKA, serta memberikan pengaturan khusus bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI.
- Pengawasan & Sanksi Berjenjang: Transformasi instrumen pengawasan ketenagakerjaan dengan penerapan sanksi administratif hingga sanksi pidana yang berjenjang dan tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan.
3. Dampak Bagi Pekerja dan Pelaku Usaha
| Subjek | Implikasi Praktis |
|---|---|
| Pencari Kerja / Karyawan | Berhak menolak jika diminta menyerahkan ijazah asli saat rekrutmen. Apabila menemukan praktik penahanan dokumen, pekerja dapat melaporkan indikasi pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau Posko Pengawasan Ketenagakerjaan. |
| Perusahaan / Tim HR | Wajib memperbarui Standard Operating Procedure (SOP) rekrutmen dan draf Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT). Perusahaan yang saat ini masih menahan ijazah pekerja harus mengembalikan dokumen tersebut sesuai petunjuk teknis Peraturan Pemerintah (PP) turunan undang-undang ini. |
Penutup
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menandai era baru hubungan industrial di Indonesia yang lebih adil dan berimbang. Dengan dihapuskannya praktik penahanan ijazah dan diperkuatnya jaminan sosial serta perlindungan kelompok rentan, undang-undang ini diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Indonesia.
